"Pelanggan perlu diberitahu bahwa menggunakan internet ilegal adalah pelanggaran hukum. Misalnya RT/RW Net, jika tidak memiliki izin sebagai ISP dan menarik pembayaran adalah pelanggaran terhadap Undang-undang yang berlaku," imbuhnya.
Pengusaha RT/RW Net diduga tidak melengkapi dokumen marak di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Temuan tim MenaraToday.Com, Salah seorang pengusaha RT/RW Net yang medirikan tower menjulang tinggi menyebutkan kalau usahanya sudah legal hanya dengan menunjukkan surat perjanjian kontrak kerjasama dengan Telkom saja.
RT RW Net ilegal yang membahayakan. Selain itu, RT RW Net ilegal seringkali melanggar ketentuan hukum dan aturan teknis terkait jaringan internet di Indonesia. Beberapa RT RW Net ilegal mungkin menggunakan frekuensi radio yang tidak sah atau beroperasi di wilayah yang tidak diizinkan.
Dia menilai, RT RW Net adalah topologi jaringan untuk distribusi akses internet seperti halnya penarikan kabel LAN atau melalui radio link di pusat instansi pemerintahan terpadu yang memiliki beberapa gedung terpisah, tetapi masih dalam satu area.
RT/RW Net Legal atau Ilegal. Sebenarnya RT/RW Net tidak perlu membutuhkan ijin dan legalisasi sebagai pengelola jaringan internet (Internet Service Provider) jika RT/RW Net tersebut tidak dikomersilkan.
Para pejuang RT/RW-net sebetulnya menggunakan celah Pasal 30 dari UU 36/1999 yang bunyinya : (1) Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi belum dapat menyediakan akses di daerah tertentu, maka penyelenggara telekcmunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a, dapat
BENGKULU, KOMPAS.com - Polda Bengkulu menetapkan empat tersangka pengusaha Warung Internet yang membagikan jasa jaringan internetnya, RT/RW Net pada masyarakat luas bahkan lembaga pendidikan SLTA. Penetapan tersangka keempat pengusaha warnet ini memicu perdebatan di tengah masyarakat antara penegakan hukum dan membumikan internet murah untuk
Dari sisi kebijakan RT/RW-net memperlihatkan sebuah fenomena ketidak adaan ruang legal bagi infrastruktur berbasis komunitas, yang di bangun dengan peralatan buatan sendiri, dari rakyat, oleh rakyat, oleh rakyat. Tidak ada ruang legal bagi infrastruktur Wireless Internet menggunakan WiFi.
seperti yang kita tahu, pada umumnya para pengusaha RT RW NET tidak memiliki izin usaha dan bahkan izin penggunaan frekuensi, ya ini bukan berarti usaha RT RW NET kalian ilegal ya, toh kan tidak ada peraturan yang di langgar disini, jadi ya anggapnya seperti pengusaha Warnet biasa.
RT RW Net tidak ilegal asal tidak dijual dan dibuat bisnis sehingga gak perlu ijin ISP. RT/RW-net kalau gak di jual .. aman aman aja & tidak Ilegal 🙂 … & gak perlu ijin ISP 🙂 .. Misalnya. - satu kos-kosan saweran buat langganan internet rame2. - satu RT saweran buat langgaran internet rame2. - dll.